Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Sendangtirto merupakan pejabat Kalurahan Sendangtirto yang bertanggungjawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan Informasi Publik Kalurahan.
Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang PPID
PPID Kalurahan bertugas:
- melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
- mengumumkan daftar informasi publik kalurahan;
- melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- melakukan pengujian konsekuensi;
- menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik kalurahan yang dapat diakses; dan
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik kalurahan.
PPID Kalurahan bertanggungjawab:
- melakukan pengoordinasian penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan seluruh informasi publik kalurahan di bawah penguasaan badan publik kalurahan; dan
- menetapkan prosedur operasional pengelolaan dan pelayanan informasi publik kalurahan.
PPID Kalurahan berwenang:
- mengoordinasikan setiap badan publik kalurahan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
- menolak permohonan informasi publik kalurahan secara tertulis apabila informasi publik kalurahan yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan; dan
- melakukan musyawarah dengan pemohon informasi publik kalurahan dalam hal pemohon mengajukan keberatan.
Susunan Keanggotaan PPID

Keputusan Lurah Sendangtirto tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan Sendangtirto
Jam Pelayanan PPID
Senin – Jumat
Pukul 08.00 – 12.00
*hari libur dan cuti bersama pelayanan libur
Tarif Layanan PPID
