Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kalurahan Sendangtirto merupakan pejabat Kalurahan Sendangtirto yang bertanggungjawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan Informasi Publik Kalurahan.

Tugas, Tanggung Jawab & Wewenang PPID

PPID Kalurahan bertugas: 

  1. melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
  2. mengumumkan daftar informasi publik kalurahan;
  3. melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya; 
  4. melakukan pengujian konsekuensi;
  5. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik kalurahan yang dapat diakses; dan
  6. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik kalurahan. 

PPID Kalurahan bertanggungjawab: 

  1. melakukan pengoordinasian penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan seluruh informasi publik kalurahan di bawah penguasaan badan publik kalurahan; dan 
  2. menetapkan prosedur operasional pengelolaan dan pelayanan informasi publik kalurahan.

PPID Kalurahan berwenang: 

  1. mengoordinasikan setiap badan publik kalurahan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan; 
  2. menolak permohonan informasi publik kalurahan secara tertulis apabila informasi publik kalurahan yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan; dan 
  3. melakukan musyawarah dengan pemohon informasi publik kalurahan dalam hal pemohon mengajukan keberatan. 

Susunan Keanggotaan PPID

Keputusan Lurah Sendangtirto tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kalurahan Sendangtirto

Jam Pelayanan PPID

Senin – Jumat

Pukul 08.00 – 12.00

*hari libur dan cuti bersama pelayanan libur

Tarif Layanan PPID