SLEMAN – Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 disebutkan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam rangka melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Desa, Dinas KOMINFO Kabupaten Sleman pada Rabu, 19 Januari 2022 mengadakan Workhsop PPID Kalurahan di Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. 

Hadir sebagai pemateri Workshop PPID yakni Ibu Sri Surani, SP selaku Komisioner KIP DIY. Kegiatan workshop ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya PPID di level Kalurahan, dimana salah satu tujuan adanya PPID di level kalurahan untuk menghindari adanya sengketa informasi di wilayah setempat. Peserta kegiatan  berasal dari Kapanewon dan Kalurahan di sebagian wilayah di Kabupaten Sleman.

Berlangsung mulai pukul 09:00 wib hingga pukul 12:30 wib, kegiatan workshop berlangsung sangat interaktif. Pemateri mengajak peserta untuk berpartisipasi aktif melalui tanya jawab langsung dan diskusi kelompok mengenai kendala yang dihadapi kalurahan dalam membentuk dan menjalankan PPID. Dari diskusi kelompok mucul beberapa hal yakni perlu adanya bimtek mengenai PPID dan perlu adanya komunikasi aktif diantara stake holder yang ada.

Di Sendangtirto sendiri, PPID Kalurahan saat ini sedang dlam tahap pembahasan baik teknis maupun non teknis. Dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik di level Kalurahan diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan di Kalurahan. (SAL)