LPMK SENDANGTIRTO

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Bagian Kedelapan,  LPM bertugas membantu Lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan kalurahan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kalurahan dengan swadaya gotong royong.

LPM dibentuk dan berkedudukan di Kalurahan Sendangtirto.

Pengurus LPMK terdiri atas:

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Bidang sesuai kebutuhan

Berikut adalah Susunan Pengurus LMPK Sendangtirto berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sendangtirto Nomor: 1/KPT.KADES/2020 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Desa Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman Periode 2020-2025

No. Nama Jabatan Alamat
1. Joko Triyono, S.Kom. MCs Ketua Klodangan
2. Ir. Sugiarto Wakil Ketua Maredan
3. Dra. Puryanti Sekretaris Minggiran
4. Sumarno Bendahara Sribit
5. Riyanto Sie Prasarana Fisik Sekarsuli
6. Yunarmaji Sie Pemberdayaan dan Kesehatan Jetak
7. Sri Hartini Sie Ekonomi dan Pendidikan Munggon
8. H. Supardi Sie Agama dan Sosial Karanganyar
9. Drs. Prasetyo Hardi Waluyo Sie Kebudayaan dan Pariwisata Tegaslsari
10. Waridho Sie Pemuda dan Olahraga Sembung
11.  Masijo Sie Humas dan Lingkungan Hidup Jetak