POS PELAYANAN TERPADU (POSYANDU) SENDANGTIRTO

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan Bagian Ketujuh,  POSYANDU bertugas membantu Lurah dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Kalurahan.

Posyandu di tingkat kalurahan disebut Kelompok Kerja Posyandu.

Pengurus LPMK terdiri atas:

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Bidang sesuai kebutuhan

Berikut adalah Tim Pelaksana Pembinaan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu Desa Sendangtirto berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sendangtirto Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pembinaan Kelompok Kerja Operasional Pos Pelayanan Terpadu Desa Sendangtirto Kecamatan Berbah Kabupaten Sleman Tahun 2018.

No. Nama Jabatan Unsur
1. Sardjono Penanggung Jawab Kepala Desa
2. Herman Padiyanto, SE Ketua Sekretaris Desa
3. Amir Junawan Koordinator Pelaksana Kasi Pelayanan
4. M. Arif Tri Zunianto, SH Pelaksana Teknis Bidang Perekonomian & Lingkungan Hidup Kasi Kesejahteraan
5. Ayu Roro Diastuti Pelaksana Teknis Bidang Kesehatan Bidan Desa
6. Sumarno Pelaksana Teknis Bidang Pertanian Ketua Gapoktan
7. Ir. Endang Prihandayani Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan Ketua Pokja II PKK Desa
8. H.M. Taufan BcHk Pelaksana Teknis Bidang Keagamaan Ketua LP2A
9. Wagiman Pelaksana Teknis Bidang Pemberdayaan Babinkamtibmas
10. Yuli Triyani SPelaksana Teknis Bidang Pemberdayaan Ketua TP PKK Desa
11.  Erwin Mustaqim Pelaksana Teknis Bidang Teknis Kaur Perencanaan
12. Hj. Nuning Pelaksana Teknis Bidang Teknis Staf Perabgkat Desa