SENDANGTIRTO _ Pemerintah Kalurahan Sendangtirto kembali menggelar program “Jempol Bapak” (Jemput Bola Pembayaran PBB) pada Senin (09/03/2026). Kegiatan tahap pertama ini dilaksanakan secara serentak di tiga padukuhan, yakni Cepor, Dawukan, dan Gandu, sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam pelaksanaannya, setiap dukuh didampingi oleh petugas PBB dari Pemerintah Kalurahan Sendangtirto. Para petugas bertugas membantu proses pembayaran masyarakat sekaligus melakukan pencatatan serta pelaporan kepada Danarta Sendangtirto.
Lurah Sendangtirto, Amir Junawan, turut hadir memantau langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memastikan kegiatan berjalan lancar serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Program “Jempol Bapak” merupakan salah satu strategi pelayanan jemput bola dari pemerintah kalurahan agar warga lebih mudah dan cepat dalam melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus datang jauh ke kantor pelayanan.
Pemerintah Kalurahan Sendangtirto juga mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir atau jatuh tempo pelunasan PBB adalah 30 Juni 2026. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda sebesar 1 persen setiap bulan dari nilai pajak yang harus dibayarkan. FIT