{"id":531,"date":"2022-07-22T12:19:15","date_gmt":"2022-07-22T12:19:15","guid":{"rendered":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/153"},"modified":"2022-07-22T12:19:15","modified_gmt":"2022-07-22T12:19:15","slug":"kebijakan-keuangan-kalurahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/2022\/07\/22\/kebijakan-keuangan-kalurahan\/","title":{"rendered":"KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center\"><strong>ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000\"><strong>A. <\/strong><\/span><strong>Kebijakan Umum Anggaran<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">Pendekatan dasar yang dipakai dalam menentukan kebijakan umum penganggaran adalah dengan dasar prioritas\/ pemeringkatan permasalah dan pemeringkatan usulan kegiatan yang disepakati di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) yang diselenggarakan setiap tahunnya dan sesuai dengan sumber pendanaan desa, yaitu :<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify\">\n<li>Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja desa, bantuan pemerintah pusat dan bantuan pemerintah provinsi\/kabupaten.<\/li>\n<li>Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.<\/li>\n<li>Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.<\/li>\n<li>Prinsip-prinsip penganggaran yang digunakan dalam menentukan arah kebijakan umum anggaran desa, mengacu kepada Permendagri Nomor 66 tahun 2007, adalah :<\/li>\n<\/ol>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha\">\n<li style=\"text-align: justify\">Demokratis, anggaran baik yang bersumber dari pusat, daerah dan desa yang berkaitan dengan pendapatan maupun yang berkaitan dengan pengeluaran ditetapkan melalui suatu proses yang mengikutsertakan sebanyak mungkin unsur masyarakat, dan mendapatkan persetujuan dari lembaga perwakilan rakyat atau BPD.<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Adil, yaitu bahwa anggaran desa diarahkan secara optimum bagi kepentingan masyarakat dan secara proporsional dialokasikan bagi semua kelompok dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Transparan, yaitu proses perencanaan, pelaksanaan serta pertanggung jawaban anggaran desa diketahui tidak saja oleh perwakilan masyarakat dalam hal ini BPD, tetapi juga kepada masyarakat umum.<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Bermoral tinggi, yaitu bahwa dalam mengelola anggaran, Pemerintah Desa tidak hanya berpegang pada peraturan perundangan yang berlaku melainkan senantiasa mengacu pada etika dan moral yang tinggi.<\/li>\n<li style=\"text-align: justify\">Berhati-hati, pengelolaan anggaran desa dilakukan secara berhati-hati karena sumberdaya berada pada jumlah yang terbatas dan mahal harganya.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>B. Arah Pengelolaan Pendapatan Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p>1. Prinsip Dasar<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;padding-left: 30px\">Prinsip dasar yang dipakai sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan umum pendapatan desa adalah:<\/p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha\">\n<li>Effective, optimalisasi penggalian potensi sumber pendapatan desa dengan rasio\/perbandingan yang wajar antara biaya operasional dan capaian pendapatan.<\/li>\n<li>Sustainable, penggalian potensi pendapatan desa pada upaya-upaya yang mengutamakan keberlanjutan sumber pendapatan, serta inovasi penggalian dan pembentukan sumber- sumber pendapatan yang<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify\">Kebijakan desa mengenai sumber pendapatan desa sekurang-kurangnya memuat :<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify\">\n<li>Sumber pendapatan;<\/li>\n<li>Jenis pendapatan;<\/li>\n<li>Rincian bagi hasil pajak dan retribusi daerah;<\/li>\n<li>Bagian dana perimbangan;<\/li>\n<li>Persentase dana alokasi desa;<\/li>\n<li>Hibah;<\/li>\n<li>Sumbangan;<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: justify\">2. Isu strategis<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;padding-left: 30px\">Isu strategis dari sisi pendapatan Kalurahan Sendangtirto terdiri atas :<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify\">\n<li>Optimalisasi pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;<\/li>\n<li>Bagi hasil pajak daerah Kabupaten\/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten\/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;<\/li>\n<li>Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten\/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD);<\/li>\n<li>Bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten\/ Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;<\/li>\n<\/ol>\n<p>3. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;padding-left: 30px\">Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten\/Kota sebagaimana dimaksud pada disalurkan melalui kas desa dan sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh pemerintah atau pemerintah daerah.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;padding-left: 30px\">Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud di atas adalah :&nbsp;Pasar Desa;&nbsp;Pasar Hewan;&nbsp;Bangunan desa;&nbsp;lain-lain kekayaan milik<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;padding-left: 30px\">Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten\/Kota tidak mengadakan pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa. Sedangkan pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten\/Kota<\/p>\n<p style=\"text-align: justify\">4. Kebijakan Umum<\/p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha\">\n<li style=\"text-align: justify;padding-left: 30px\">Mengoptimalkan pendapatan parkir Pasar Desa<\/li>\n<li style=\"text-align: justify;padding-left: 30px\">Mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang- undangan dan pembuatan badan hukumnya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>&nbsp;C.<\/strong>&nbsp;<strong>Arah Pengelolaan Belanja Kalurahan<\/strong><\/p>\n<p>1. Prinsip Dasar<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;padding-left: 30px\">Prinsip dasar yang dipakai sebagai pedoman dalam merumuskan kebijakan umum belanja desa adalah:<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify;list-style-type: lower-alpha\">\n<li>Efficient, Input dalam belanja langsung dan tidak langsung dihitung sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pengeluaran yang tidak relevan.<\/li>\n<li>Effektive, Dengan input yang terencana, target output yang jelas dan terukur serta outcome yang realistis diharapkan dapat tercapai efektivitas dalam penggunaan anggaran.<\/li>\n<li>Akuntabilitas, Pelaksanaan belanja dapat dipertanggungjawabkan melalui indikator kinerja yang terukur.<\/li>\n<\/ol>\n<p>2. Isu Strategis<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;padding-left: 30px\">Isu strategis dalam rangka memenuhi prinsip dasar pengelolaan belanja diatas, antara lain :<\/p>\n<ol style=\"text-align: justify\">\n<li>Pengelolaan belanja desa dengan sumber pendanaan dari pendapatana asli desa di gunakan untuk menunjang kegiatan.<\/li>\n<li>Pengelolaan belanja desa dengan sumber pendanaan Pemerintah (APBN), Pemerintah Provinsi (APBD Provinsi) atau Pemerintah Kabupaten (APBD Daerah) disesuaikan dengan aturan dan pedoman yang diberlakukan, dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;<\/li>\n<li>Pengelolaan belanja desa dengan sumber bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten\/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD), merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku;<\/li>\n<li>Pengelolaan belanja desa dengan sumber hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;<\/li>\n<\/ol>\n<p>3. Kebijakan Umum<\/p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha\">\n<li>Mengoptimalkan pelayanan publik dengan pengadaan perangkat uyang memadai.<\/li>\n<li>Mengoptimalkan pelayanan publik dengan peningkatan kapasitas pelaksana-pelaksana kegiatan di desa melalui pelatihan-pelatihan seperti akuntasi, komputer dll.<\/li>\n<li>Peningkatan partisipasi masyarakat dalam menentukan dan menetapkan peringkat usulan kegiatan yang akan dikerjakan.<\/li>\n<li>Menetapkan plafon belanja untuk mendirikan BUMDes<\/li>\n<\/ol>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN &nbsp; A. Kebijakan Umum Anggaran Pendekatan dasar yang dipakai dalam menentukan kebijakan umum penganggaran adalah dengan dasar prioritas\/ pemeringkatan permasalah dan pemeringkatan usulan kegiatan yang disepakati di dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) yang diselenggarakan setiap tahunnya dan sesuai dengan sumber pendanaan desa, yaitu : Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":46,"featured_media":533,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2],"tags":[],"class_list":["post-531","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/531","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/46"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=531"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/531\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/533"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=531"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=531"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sendangtirtosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=531"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}